Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dinyatakan berhak mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung terhitung mulai Jumat 1 Maret 2024.

Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi. (dok)

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (cesar yudistira)

Baca Juga : Rekomendasi Badan Geologi Terkait Pergerakan Tanah di Rongga KBB

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani