Ingat Baik-baik, Jokowi Tegas Larang Uang Bansos untuk Beli Rokok

Pemerintah memastikan bantuan sosial akan mulai disalurkan pada 4 Januari 2021 mendatang. Tapi ada beberapa catatan larangan penggunaan uang bansos, cek apa saja yang dilarang.

Ingat Baik-baik, Jokowi Tegas Larang Uang Bansos untuk Beli Rokok

INILAH, Jakarta,- Pemerintah memastikan bantuan sosial akan mulai disalurkan pada 4 Januari 2021 mendatang. Tapi ada beberapa catatan larangan penggunaan uang bansos, cek apa saja yang dilarang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Mmanusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menegaskan, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," kata Muhadjir Effendy di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Gisel Blak-blakan Ngaku Rekam Adegan Syur di Hotel

Pemerintah rencananya akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial mulai 4 Januari 2021.

"Adapun penggunaan untuk bantuan langsung tunai saya minta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan," tambah Muhadjir.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Baca Juga : Oknum Polisi Terlibat Kecelakaan Bisa Tersangka

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto