Ingin Hiburan Malam Saat Puasa? Yuk Main ke Kota Bandung
Di tengah bulan suci ini, beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung masih beroperasional. Padahal, pemerintah telah melarang operasional tempat hiburan malam sepanjang Ramadan.
Peraturan itu pun didasarkan dari Pasal 73 ayat 6 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara untuk pemutaran film di bioskop, diberi izin dengan catatan disesuaikan situasi dan kondisi hari keagamaan. (cesar yudistira)
Halaman :