Ini Faktor KPK Tuntut Tinggi Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ini Faktor KPK Tuntut Tinggi Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna
net

"Yakni menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1,6 miliar lebih dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda," katanya.

Padahal, lanjutnya, patut diduga jika hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa sebagai wali Kota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Budi mengungkapkan, kasus itu berawal sekitar tahun 2018 RSU Kasih Bunda berencana  melakukan proyek pembangunan Gedung B dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai. Sebelum semua dilakukan, RSU Kasih Bunda harus mengurus beberapa perizinan ke Pemkot Cimahi.

Baca Juga : Usai HUT RI, Aa Umbara Jalani Sidang Dakwaan

Hutama pun kemudian menghubungi temannya Dominikus untuk dipertemukan dengan terdakwa selaku Wali Kota Cimahi. Saat itu Ajay siap membantu perizinan dengan syarat pengerjaan dilakukan oleh rekannya yang juga seorang pengusaha Ahmad Syaikhu.

Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp3,2 miliar

Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung.

Selain didakwa menerima suap dari Hutama Yonathan, Ajay juga dalam dakwaan KPK disebut menerima suap dari pihak  lainnya selama menjabat Wali Kota Cimahi.


Editor : Doni Ramdhani