Ini Faktor KPK Tuntut Tinggi Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna

Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ini Faktor KPK Tuntut Tinggi Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna
net

INILAH, Bandung - Jaksa Penunttut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Ajay M Priatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (12/8/2021).

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Budi Nugraha menyatakan Ajay terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan. Ajay pun diharuskan membayar uang pengganti Rp7,9 miliar dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Baca Juga : Sebanyak 50 Mahasiswa UM Bandung Gelar KKN Reguler dan Tematik

Dalam pertimbangannya, Budi menyebutkan hanya ada satu hal yang  meringankan dan dijadikan pertimbangan dalam memberikan tuntutan, yakni Ajay sama sekali belum pernah dihukum.

”Yang memberatkan, Ajay tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak berterus-terang, serta terdakwa mempengaruhi dan mengintimidasi saksi-saksi,” ujarnya.

Dalam uraiannya, Budi menjelaskan Ajay tidak hanya dikenakakan pasal suap atau 12 huruf a sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama, melainkan juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan akumulatif kedua, yakni pasal 12 huruf B Undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga : Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya JPU KPK Budi Nugraha menyebutkan, terdakwa sebagai Wali Kota Cimahi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani