Ini Jawaban KPU Kabupaten Bogor atas Tuntutan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Terkait Pilpres dan Pileg 2024

Ini Jawaban KPU Kabupaten Bogor atas Tuntutan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Terkait Pilpres dan Pileg 2024
Ia mengungkapkan, apa yang dikeluhkan para aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoaks itu kepada KPU Kabupaten Bogor berupa kabar hoaks yang disebarkan KPU tentang perolehan suara pada ajang Pilpres dan Pileg 2024 melalui aplikasi SiRekap bukanlah kesengajaan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Koordinator Divisi dan Sosialisasi SDM KPU Kabupaten Bogor Aprian Wahyudi menerima perwakilan aktivis dari Koalisi Masyarakat Tanpa Hoaks di kantornya Rabu, 28 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, apa yang dikeluhkan para aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoaks itu kepada KPU Kabupaten Bogor berupa kabar hoaks yang disebarkan KPU tentang perolehan suara pada ajang Pilpres dan Pileg 2024 melalui aplikasi SiRekap bukanlah kesengajaan.

"Tidak akuratnya data perolehan suara di ajang Pilpres dan Pileg 2024, terutama di Kabupaten Bogor karena ada human atau teknik 'error' dalam input formulir C1," ungkap Aprian Wahyudi di KPU Kabupaten Bogor,

Aprian Wahyudi menerangkan, dari 15.228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak semuanya bisa terakses atau terlayani sinyal internet, hingga jajarannya menggunakan sistem ofline

"Bagi teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang TPSnya tidak ada sinyal internet, itu tidak bisa langsung mengirim formulir C1, mereka butuh waktu untuk mengirimkan dokumen tersebut hingga mau tak mau mempengaruhi progres hitungan  cepat atau nyata KPU-RI yang ada di aplikasi SiRekap," terangnya.

Namun, aspirasi Koalisi Masyarakat Anti Hoaks hari ini baik itu penghentian perhitungam suara melalui aplikasi SiRekap maupun tuntutan agar DPR-RI menggunakan hak angketnya untuk memanggil KPU-RI akan ia sampaikan.

"Aspirasi dan keresahan masyarakat ini akan kami sampaikan ke KPU-RI, namun dari sisi positif aplikasi SiRekap, masyarakat luas secara transparan bisa melihat langsung dokumen formulir C1 yang dikirimkan oleh masing-masing KPPS," kata Aprian Wahyudi.

Sementara itu, Kordinator Aksi Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Ali Tauvan Vinaya memahami bahwa SiRekap hanyalah alat bantu. Namun dengan salahnya data maka KPU secara sadar mengabarkan berita hoaks yang lalu juga dimanfaatkan media.

"Kalau kabar hoaks diberitakan oleh teman-teman media, dimana datanya disediakan oleh KPU dan biayanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  berarti negara memproduksi kabar hoaks, padahal selama ini negara mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menyebarkan dan mempercaya kabar hoaks hingga bakal timbul kegaduhan," tegas Ali Tauvan Vinaya. (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani