Irawati Tim Sukses Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Terancam Dijemput Paksa

Irawati salah seorang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, untuk keempat kalinya mangkir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Irawati yang telah menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar batal digelar pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin.

Irawati Tim Sukses Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Terancam Dijemput Paksa
Irawati salah seorang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, untuk keempat kalinya mangkir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Irawati yang telah menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar batal digelar pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin./Dani Rahmat Nugraha
INILAKORAN,Soreang- Irawati salah seorang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, untuk keempat kalinya mangkir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sehingga, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Irawati yang telah menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar batal digelar pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin.
Rencananya saksi Irawati yang menjadi tim sukses Irfan ini akan di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun Irawati kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. Padahal,  saksi tersebut sangat penting untuk di mintai keterangannya terkait aliran dana sebesar  Rp1 milyar lebih dari terdakwa.
"Sudah keempat kalinya saksi Irawati panggil sebagai saksi. Namun tetap tidak datang tanpa alasan yang jelas," kata JPU Yendei Aidil Fiftha, Jumat 23 Desember 2022.
Menurut Yendri, Irawati diduga menerima aliran dana dari terdakwa Irfan kurang lebih Rp 1,5 miliar. JPU ingin mengetahui lebih dalam aliran dana yang masuk ke rekening Irawati.
Namun, sudah empat kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang menghadiri persidangan. Tim JPU akan kembali melakukan pemanggilan kelima kalinya, jika tetap tak memenuhi panggilan, maka akan di lakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan yang berlaku. 
Diberitakan sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 30 November 2022.
"Pasal yang kami kenakan kepada dua terdakwa yakni 378 jo 372 KUHP itu dakwaan pertama. Kemudian pasal 3,4 dan 5 TPPU. Tadi kami membacakan dakwaan, ternyata dari tim penasihat hukum terdakwa tidak ada eksepsi. Maka sesuai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan pada Seni 5 Desember, dengan agenda pembuktian dari keterangan saksi," kata salah seorang anggota JPU Yendri Aidil usai persidangan. 
Menurut Yendri, pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua orang terdakwa ini. Berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik. Sebagai penuntut umum, pihaknya akan melakukan pembuktian tentang apa yang disangka kan oleh penyidik itu. Kata dia, berdasarkan dakwaan yang tadi dibacakan, memang uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh kedua terdakwa. Diantaranya untuk membeli SPBU dan juga membeli tanah dan villa.
"Dibelikan atas nama istrinya yang bernama Endang. Total kerugian yang dialami oleh korban atas nama Stanley Gandawijaya ini lebih dari Rp 58 miliar. Korbannya satu orang," ujarnya.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana