Isu Penerapan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 Kian Santer, KPU KBB: Kami Belum Ada Komunikasi Khusus
Isu Pemilu 2024 yang bakal menerapkan sistem proporsional tertutup kian santer dan mendapat penolakan dari berbagai partai politik baik di pusat maupun di daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk teknis sistem proporsional tertutup tentunya bakal berbeda dengan sistem proporsional terbuka seperti yang pernah dilakukan pada 2019 lalu.
"Sejauh ini sistem proporsional terbuka kita laksanakan hingga pada Pemilu 2019. Kalaupun pada 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup secara teknis hanya mencoblos partainya saja, seperti logo parpol, nama parpol dan nomor urut parpol," bebernya.
Kemudian, sambung dia, untuk penerapan sistem proporsional tertutup untuk calon legislatif akal dilempar ke parpolnya yang tentu berbeda di dengan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga : Angkat Suara Soal Polemik Penarikan Retribusi di Pasar Panorama Lembang, Begini Kata Hengki Kurniawan
"Untuk calon legislatifnya menjadi urusan partai. Jadi, kalau untuk sistem proporsional terbuka masyarakat bisa memilih langsung calegnya," ujarnya.
Ia menegaskan, KPU KBB atau daerah hanya bisa menjadi pelaksana atau eksekutor saja jika sistem proporsional tertutup lolos dan ditetapkan MK.
"Kita tentunya hanya sebagai eksekutor dari aturan-aturan yang memang sudah ditetapkan pusat," pungkasnya.
Baca Juga : Banjir Pembeli, Pedagang di KBB Bisa Jual 30 hingga 40 Mainan Lato-lato Dalam Sehari
Sebelumnya, sejumlah partai politik (Parpol) di KBB, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PKS menolak tegas wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Halaman :