Izin Pembuatan KTP Elektronik untuk WNA, Disdukcapil Kota Cimahi Ungkap Syaratnya 

Kebijakan pembuatan KTP elektronik yang diterapkan Disdukcapil Kota Cimahi untuk WNA tersebut mengacu pada UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam pasal 63 dijelaskan, WNA bisa memiliki KTP dengan syarat-syarat tertentu.

Izin Pembuatan KTP Elektronik untuk WNA, Disdukcapil Kota Cimahi Ungkap Syaratnya 
Disdukcapil Kota Cimahi memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) yang ada di wilayahnya untuk membuat KTP elektronik.

Lebih lanjut ia menerangkan, sejak keluarnya aturan tersebut sudah ada warga negara asing yang sudah membuat KTP elektronik untuk WNA di Kota Cimahi. 

"Mayoritas warga dari luar negeri yang membuat KTP lantaran menikah dengan warga lokal," terangnya.

Ia menyebut, WNA yang mengajukan ada dari berbagai negara di Asia seperti Korea, Singapura serta negara di Eropa seperti Belanda. 

Baca Juga : Sikap Politik PP Persis pada Pemilu 2024: Pemimpin yang Lebih Ramah Terhadap Umat Islam

"90 persen itu karena menikah jadi mereka buat KTP elektronik untuk WNA. Kalau yang urusan pekerjaan jarang, karena ada KITAS," tutupnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani