Jaga Toleransi, Sidkon Djampi Apresiasi KPID Jabar Terkait Surat Edaran Siaran Keagamaan

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi mengapresiasi sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang menerbitkan surat edaran terkait siaran keagamaan agar tidak turut menyebarkan ujaran kebencian dalam tayangannya.

Jaga Toleransi, Sidkon Djampi Apresiasi KPID Jabar Terkait Surat Edaran Siaran Keagamaan
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi mengapresiasi sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang menerbitkan surat edaran terkait siaran keagamaan agar tidak turut menyebarkan ujaran kebencian dalam tayangannya./INILAH-Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi mengapresiasi sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang menerbitkan surat edaran terkait siaran keagamaan agar tidak turut menyebarkan ujaran kebencian dalam tayangannya.

Menurutnya, langkah tersebut sebagai wujud menjaga toleransi antar sesama umat beragama demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang memiliki ragam kepercayaan dianut. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 tersebut kata dia, dapat menjadi acuan lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi berkualitas.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan, bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” ujar Sidkon di Kantor KPID Jabar, Jalan Malabar, Kota Bandung, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga : Wagub Uu Pastikan Pemprov Dampingi Korban Dugaann Pencabulan di Katapang,

Selain itu, Sidkon juga mendorong KPID Jabar dan lembaga penyiaran turut menyosialisaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Sebab menurutnya Perda tersebut dapat sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan, dalam rangka mewujudkan lembaga penyiaran berintegritas melalui tayangan berkualitas dan penuh edukasi.

“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut menyosialisasikan Perda pesantren yang telah disahkan. Sehingga programnya bia sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” tutupnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : Ada Gap Dengan Target Cakupan Nasional, Imunisasi Campak Rubella di BIAN 2022 Jabar Sentuh Angka 54 Persen


Editor : JakaPermana