Jalan Khusus Tambang di Pemkab Bogor Bakal Direvisi

Pemkab Bogor terus berupaya merealisasikan pembangunan jalan khusus ataupun jalan tol tambang.

Jalan Khusus Tambang di Pemkab Bogor Bakal Direvisi
Ilustrasi (reza zurifwan)

NILAH, Bogor - Pemkab Bogor terus berupaya merealisasikan pembangunan jalan khusus ataupun jalan tol tambang, mereka mengundang stakeholder terkait dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Barat.

Kabag Program dan Pengendalian Pembangunan Setda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menuturkan dalam hasil rapat bersama Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Dinas Bina Marga Pengairan (DBMP), Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat ternyata bakal ada revisi rencana pembangunan jalan khusus tambang.

"BPJT pada Maret Tahun 2022 mendatang bakal memulai proyek pembangunan Jalan Tol JORR 3 yang menghubungkan Sentul-Parung-Rumpin-Serpong, karena hal itu bakal ada revisi detail engineering design (DED) jalan khusus tambang yang direncanakan sebelumnya oleh Pemprov Jawa Barat," tutur Ajat kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga : Kasus COVID-19 di Kota Bogor Capai 12.131, Sudah Lampaui Perkiraan

Ajar menerangkan dengan direvisinya DED pembangunan jalan khusus tambang yang menyesuaikan dengan Jalan Tol JORR 3 maka panjang jalan khusus tersebut akan lebih pendek.

"Nantinya walaupun menghubungkan wilayah Kecamatan Cigudeg-Parungpanjang-Rumpin panjang jalan khusus tambang bukan lagi 24 km tetapi 10 km, mengenai penetapan lokasi dan biaya masih akan dikaji ulang oleh Pemprov Jawa Barat. Mudah-mudahan jalan khusus tambang tersebut juga bakal dibangun pada 2022 mendatang," terangnya.

Dia menjelaskan biaya pembangunan jalan khusus tambang kemungkinan ditanggung renteng, di mana untuk jala yang lokasinya di luar tambang dibiayai Pemprov Jawa Barat sementara untuk yang di dalam wilayah tambang akan ditanggung oleh pengusaha tambang.

Baca Juga : Jenal Minta Seluruh Guru di Kota Bogor Vaksinasi

"Pemprov Jawa Barat akan mensinkronkan rencana aksi dengan pengusaha tambang, mulai dari lokasi hingga pembiayaan pembangunan jalan khusus tambang. Pemkab Bogor nanti tugasnya menyesuaikan dan pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," jelas Ajat.

Halaman :


Editor : suroprapanca