Jejak Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Gudang dan Perkantoran Berakhir di Polrestabes Bandung
Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi pada sejumlah toko dan perkantoran di Kota Bandung.
Selain berhasil menangkap pelaku pencuriannya tersebut, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian yang dilakukan Keni, yakni Agus Salim (45).
Pada kasus ini, kepada Keni polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. Sementara kepada penadahnya, polisi menjerat dengan pasal 481 KUHP.
Hukuman maksimal bagi pelaku pencurian yaitu sembilan tahun penjara sedangkan untuk penadah tujuh tahun penjara.*** (cesar yudistira)
Baca Juga : FOTO: Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Meningkatkan Akses Informasi Bagi Kaum Disabilitas
Halaman :