Jejak Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Gudang dan Perkantoran Berakhir di Polrestabes Bandung

Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi pada sejumlah toko dan perkantoran di Kota Bandung.

Jejak Pelaku Pencurian Spesialis Bobol Gudang dan Perkantoran Berakhir di Polrestabes Bandung
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief Prasetya mengatakan pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian. (ilustrasi/net)

Selain berhasil menangkap pelaku pencuriannya tersebut, polisi juga menangkap seorang penadah barang curian yang dilakukan Keni, yakni Agus Salim (45).

Pada kasus ini, kepada Keni polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP. Sementara kepada penadahnya, polisi menjerat dengan pasal  481 KUHP. 

Hukuman maksimal bagi pelaku pencurian yaitu sembilan tahun penjara sedangkan untuk penadah tujuh tahun penjara.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : FOTO: Edukasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi untuk Meningkatkan Akses Informasi Bagi Kaum Disabilitas

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani