JQR dan TPIPP Bakal Dibubarkan Pemprov Jabar

Keinginan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberhentikan aktivitas Jabar Quick Response (JQR) dan Tim Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi (TPIPP) Jabar bak gayung bersambut karena legislator mendukung penuh rencana tersebut.

JQR dan TPIPP Bakal Dibubarkan Pemprov Jabar
Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, sejauh ini sejatinya program JQR yang dibentuk Ridwan Kamil tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan cenderung mengaburkan pekerjaan. Pun TPIPP yang bakal segera dibubarkan. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Keinginan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberhentikan aktivitas Jabar Quick Response (JQR) dan Tim Penasehat Investasi Pemerintah Provinsi (TPIPP) Jabar bak gayung bersambut karena legislator mendukung penuh rencana tersebut.

Sekretaris Komisi II DPRD Jabar Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, sejauh ini sejatinya program JQR yang dibentuk Ridwan Kamil tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan cenderung mengaburkan pekerjaan. Dimana seharusnya dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya Dinas Sosial. Pun TPIPP yang bakal segera dibubarkan.

Seharusnya, kata Yunandar, JQR harus melakukan sesuatu lebih dari itu. Contohnya, ketika terjadi bencana longsor yang menghalangi jalan atau mobilitas, lembaga tersebut harus segera menuntaskannya secepat mungkin. Bukan seperti melakukan tugas seperti saat ini, dimana menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari pekerjaan Dinsos.

Baca Juga : Disperindag Jabar Sebut Komoditas Pokok Aman, Tapi 2 Barang Ini Masih Mahal

"Itu bukan quick response tapi kedaruratan saja. Mengambil alih kerjaan orang lain. Hal seperti itu, tidak perlu ada lembaga sendiri," ujarnya saat dihubungi, Senin 1 Januari 2024.

Hanya saja sambung dia Pemprov Jabar tidak dapat menghentikan atau membubarkan JQR, karena program tersebut telah berbadan hukum berupa organisasi masyarakat. Hal paling memungkinkan sambung dia adalah dengan menghentikan kemudahan mendapatkan dana hibah, serta sarana dan prasarana.

Sebab, selama ini Ridwan Kamil sangat menganakemaskan JQR, dengan memberi keleluasaan baik dalam penyerapan dana hibah, CSR perusahaan, maupun fasilitas sarana prasarana dari aset.

Baca Juga : Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Ragu Lapor ke BPSK, Jika...

"Enggak bisa juga sebenarnya pemerintah menghentikan. Kalau enggak salah sudah berbadan hukum, LSM apa ormas. Paling menghentikan kemudahan mendapatkan dana hibah dan sarana prasarana. Soalnya memang kurang baik juga menggunakan saranan prasarana tidak pada tempatnya. Misal dulu Gedung Saparua, kan itu bukan peruntukannya. Atau kalau enggak, terbuka dengan lembaga lain. Jangan tertutup. Beri keleluasaan yang sama, tapi sesuai batas aturan," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani