Kades Nur Hakim Didakwa 5 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Keberatan

Terdakwa Nur Hakim akan menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Tipikpr Bandung pada Rabu dua pekan mendatang, agendanya pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Kades Nur Hakim Didakwa 5 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Keberatan
Nur Hakim Kepala Desa (Kades) Tonjong, Tajur Halang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, hingga kuasa hukum terdakwa Irwansyah melakukan pledoi atau pembelaan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Terdakwa Nur Hakim akan menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Tipikpr Bandung pada Rabu dua pekan mendatang, agendanya pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Nur Hakim Kepala Desa (Kades) Tonjong, Tajur Halang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, lalu denda uang pengganti Rp500 juta atau kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, hingga kuasa hukum terdakwa Irwansyah melakukan pledoi atau pembelaan.

"Terdakwa Nur Hakim Kades Tonjong non aktif akan segera divonis, sidangnya pada Rabu 24 Januari mendatang," kata Kasi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Arif Rianto kepada wartawan, Minggu 14 Januari 2024.

Baca Juga : Ratusan Motor Knalpot Brong Terkena Razia Polres Bogor

Arif Rianto menuturkan bahwa Nur Hakim didakwa melakukan Tipikor dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) Tahun 2022, dimana dari total anggaran sebesar Rp839 juta, Rp500an juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Total dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh ulah terdakwa Nur Hakim ialah Rp501 juta," tutur Arif Rianto.

Irawansyah menjelaskan bahwa tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terlalu berat bagi terdakwa Nur Hakim, apalagi uang yang diduga korupsi dipergunakan untuk kehidupam sehari-hari dan bukan untuk bermewah-mewahan.

Baca Juga : Bima Arya Paparkan Arti Kepemimpinan kepada Peserta Project 100

"Uang anggaran Dana Desa atau Sami Sade yang disalahgunakan bukan untuk bermewah-mewahan tetapi untuk kebutuhan hidup dirinya selaku Kades, misal untuk memberikan amplop kondangan warganya yang nikahan, khitanan atau memberikan uang duka cita ke keluarha ketika ada warganya yang meninggal dunia," jelas Irawansyah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani