Kajati Jabar Resmikan Rumah Barang Bukti hingga Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Ade Tajudin Sutiawarman meresmikan rumah barang bukti, rumah susun, dan rumah restorative justice di Kejari Kabupaten Bogor.

Kajati Jabar Resmikan Rumah Barang Bukti hingga Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Bogor

"Tidak semua perkara hukum yang boleh mendapatkan restorative justice, tetapi yang perkara hukum ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara, terduga pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana kejahatan dan kerugian materil korban tidak lebih dari Rp5 juta," tambah Marjuki. (reza zurifwan)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani