Kajati Jabar Resmikan Rumah Barang Bukti hingga Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Bogor

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Ade Tajudin Sutiawarman meresmikan rumah barang bukti, rumah susun, dan rumah restorative justice di Kejari Kabupaten Bogor.

Kajati Jabar Resmikan Rumah Barang Bukti hingga Rumah Restorative Justice di Kejari Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Ade Tajudin Sutiawarman meresmikan rumah barang bukti, rumah susun, dan rumah restorative justice di Kejari Kabupaten Bogor.

"Hari ini, Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman melakukan kunjungan ke Kejari Kabupaten Bogor. Di Cibinong, beliau sekaligus meresmikan rumah barang bukti, rumah susun, dan rumah restorative justice," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Marjuki kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Marjuki menuturkan dengan 3 rumah atau bangunan di atas, plus tersedianya lapangan tenis maka bisa menambah semangat dan meningkatkan semangat korps adhyaksa.

Baca Juga : Kades Kranggan Adang dan Ade Jumanta akan Divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Bulan Ramadhan, Ini Kronologis Tipikor Kedua Terdakwa !

"Semoga para Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor semakin semangat dan meningkat dalam penuntasan target kerjanya, demi maksimalnya pembangunan di Bumi Tegar Beriman," tutur Marjuki.

Ia menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bogor sudah ada 3 rumah restorative justice dimana 2 di Kecamatan Cibinong dan 1 di Kecamatan Citeureup.

"Tahun 2022 lalu kami memiliki rumah restorative justice di Desa Pasir Mukti, Citeureup dan kini kami meresmikan 2 rumah restorative justice di Kelurahan Tengah dan Kelurahan Pakansari, Cibinong," jelasnya.

Baca Juga : Kades Kranggan Adang dan Ade Jumanta akan Divonis Hakim Pengadilan Tipikor pada Bulan Ramadhan, Ini Kronologis Tipikor Kedua Terdakwa !

Marjuki menambahkan bahwa perkara hukum yang mendapatkan pengampunan dalam program restorative justice ialah yang pelakunya bukan resedivis, jumlah kerugian materil korban kurang dari Rp 5 juta dan ancaman hukuman yang tidak mencapai 5 tahun penjara.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani