Kapan Sesungguhnya Batas Waktu Makan Sahur?

BATAS makan sahur di Indonesia, umumnya, adalah beberapa menit sebelum azan Subuh. Namun, kapan sesungguhnya batas makan sahur? Allah subhanahu wataala berfirman,

Kapan Sesungguhnya Batas Waktu Makan Sahur?
Ilustrasi/Net

BATAS makan sahur di Indonesia, umumnya, adalah beberapa menit sebelum azan Subuh. Namun, kapan sesungguhnya batas makan sahur? Allah subhanahu wataala berfirman,

"Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu waktu fajar." (QS Al-Baqarah: 187)

Al-Imam Al-Bukhari membawakan bab khusus untuk ayat ini dalam rangka menerangkan batas akhir dibolehkannya makan sahur dan dimulainya ash-shaum. Kemudian beliau menyebutkan hadits Adi bin Hatim radhiallahu anhu, beliau berkata:

Baca Juga : Wanita Haid: Qada Ramadan, Tak Sempat Puasa Syawal

"Ketika turunnya ayat, saya mencari tali hitam dan tali putih, saya letakkan di bawah bantal, kemudian saya mengamatinya di malam hari dan tidak nampak. Keesokan harinya saya menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam dan saya ceritakan kepadanya, kemudian beliau berkata : Yang dimaksud dengannya adalah gelapnya malam dan terangnya siang." (HR Bukhari no. 1917)

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menafsirkan maksud benang putih dan benang hitam dengan kegelapan malam dan cahaya siang, tidak seperti yang disangka oleh Adi bin Hatim dan beberapa shahabat lainya.

Hal ini terjadi karena nuzul (turunnya) ayat tidak bersamaan melainkan turun sesudahnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim dari shahabat Sahl bin Sad radhiallahu anhu:

Baca Juga : Hadits-hadits Lemah dan Palsu tentang Syaban

"Ketika turun ayat ini dan belum turun potongan ayat selanjutnya, dahulu para shahabat jika ingin bershaum maka salah seorang diantara mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya dan melanjutkan makan sampai jelas perbedaan antara keduanya, kemudian Allah subhanu wataala menurunkan kelanjutan ayatnya sehingga mereka faham bahwa yang dimaksud dengannya adalah cahaya siang dan kegelapan malam." (HR Bukhari no. 1917 & Muslim no. 35-1901)

Halaman :


Editor : Bsafaat