Kapan Waktu Tidur Siang sesuai Sunah?
ADA dua pendapat ulama dalam hal ini : Pertama, sebelum duhur. Diantara yang menegang pendapat ini adalah Imam Syarbini rahimahullah, dalam pernyataan beliau di atas. Kedua, setelah duhur. Ulama yang memegang pendapat ini diantaranya Al Munawi dan Alaini rahimahumallah-.
Qailulah maknanya tidur di rentang waktu salat duhur (pen, dari condong ke barat / Zawal, sampai ashar).
Pendapat yang tepat wallahualam-, adalah pendapat ke dua ini, yaitu waktu Qailulah adalah setelah masuk waktu duhur / atau setelah melaksanakan salat dhuhur. Sebagaimana di jelaskan oleh sahabat Sahl bin Saad radhiyallahuanhu,
Dahulu kami di zaman Nabi shallallahu' alaihi wa sallam tidaklah ber- Qailulah atau makan siang kecuali setelah jumatan. (Riwayat Bukhori dan Muslim. Teks ini ada pada riwayat Imam Muslim)
Wallahualam bis showab.
Rujukan:
Halaman :