Kapolres Bogor Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI Terkait Kepatutan Layanan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mendapatkan penghargaan terhadap kepatutan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan nilai  A atau 94,55 point, dalam hal ini kategori kualitas tertinggi dan masuk dalam kategori hijau diantara 26 Polres lainnya di Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI Terkait Kepatutan Layanan
INILAHKORAN, Bogor-Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mendapatkan penghargaan terhadap kepatutan pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan nilai  A atau 94,55 point, dalam hal ini kategori kualitas tertinggi dan masuk dalam kategori hijau diantara 26 Polres lainnya di Polda Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang menerima langsung penghargaan tersebut tentunya merasa bahagia dan terhormat atas apa yang selama ini dikerjakan oleh seluruh jajajaran personil Polres Bogor.
"Alhamdulilah, di akhir tahun 2023 Polres Bogor mendapatkan penghargaan dari Ombusmas RI," ungka AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, dalam keterangan rilisnya Kamis malam, 21 Desember 2023.
Alumni Akpol Tahun 2003 ini menerangkan bahwa Polres Bogor dengan raihan predikat zona hijau atau kualitas tertinggi, hal tersebut berkat seluruh kinerja seluruh Personil Polres Bogor.
Mantan Kapolres Garut ini pun berharap kepada seluruh jajaran personil Polres Bogor untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Bumi Tegar Beriman.
"Jangan sampai di tahun politik ini membuat pelayanan publik menjadi kendor, sebab di tahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus apapun di Polres Bogor dan semoga penghargaan ini menjadi  penambah motivasi  bagi seluruh personel Polres Bogor untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," terang AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kartika Purwaningtyas menjelaskan penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional.
"Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik, Hasil penilaian dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," jelas Kartika.
Kartika melanjutkab penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non- diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan, dimana Ruang lingkup mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana