Kasasinya Ditolak, Brotherhood 1 Persen Diminta Bubar

Kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), seluruh anggota club motor brotherhood 1 persen diminta membubarkan diri. Putusan MA ini memperkuat putusan tingkat pertama dan banding.  

Kasasinya Ditolak, Brotherhood 1 Persen Diminta Bubar
istimewa

 

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia dinyatakan sah dan berketetapan hukum. 

 

Baca Juga : Tak Laporkan Hasil Kerja WFH, Tunjangan ASN Ditahan

Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap. (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : JakaPermana