Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Net

Terpidana selanjutnya, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.*** (antara)

Baca Juga : Anies dan Kapten Timnas AMIN Bahas Langkah Politik dengan Surya Paloh

Halaman :


Editor : JakaPermana