Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Net

INILAHKORAN, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, Reny Hendrawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Effendi (RE).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny.

Baca Juga : Firli Bahuri Segera Penuhi Panggilan Dewas KPK

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Baca Juga : Pesawat TNI AU Jatuh di Areal Pertanian Warga

Selain Rahmat, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Halaman :


Editor : JakaPermana