Kawanan ABG Rampok Diamankan Warga di Katulampa, Sempat Duel dengan Pemilik Rumah

Tiga pelaku pencuri yang sempat menganiaya pemilik rumah di Katulampa RT 01/19, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diamankan warga pada Kamis (20/5/2021) dini hari. Ketiga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur ini yakni AF (16), YH (16), dan rekannya FR (21), merupakan warga Citayam, Kota Depok.

Kawanan ABG Rampok Diamankan Warga di Katulampa, Sempat Duel dengan Pemilik Rumah

Melihat dan mendengar perlawanan korban tersebut kemudian tersangka YH dan tersangka FR mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga yang melaksanakan ronda malam.

"Akhirnya ketiga orang pelaku diamankan di pos security Perumahan Bogor River Side," jelas Hida.

Hida menambahkan, selanjutnya perkara ditangani oleh Penyidik Polsek Bogor Timur, penerapan pasal yang disangkalkan kepada pelaku yakni 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Serta Undang-undang peradilan anak, mengingat dua orang pelaku masih dibawah umur.

Baca Juga : Gelar Koordinasi dengan Pemkot Bogor, Ini Catatan KPK

"Ancaman hukuman pidana kurungan di atas lima tahun penjara," tambahnya.

Hida mengimbau, agar masyarakat lebih waspada dengan lingkungan sekitar, dan meminta untuk menerapkan sistem pengamanan satu pintu untuk di perumahan/permukiman penduduk. 

"Aktifkan kembali sistem ronda malam," pungkasnya. (rizki mauludi)

Halaman :


Editor : Zulfirman