Kedapatan Berada di Kamar Kos-kosan, 18 Pasang Bukan Suami Istri Terciduk Tim Gabungan Operasi Yustisi Kota Bogor

Petugas gabungan operasi yustisi merazia sejumlah kos-kosan di Kota Bogor, Minggu 30 Juli 2023. Hasilnya, sebanyak 18 pasangan bukan suami istri yang terciduk berada di kamar kos-kosan diberikan teguran dan dilakukan pembinaan.

Kedapatan Berada di Kamar Kos-kosan, 18 Pasang Bukan Suami Istri Terciduk Tim Gabungan Operasi Yustisi Kota Bogor
Petugas gabungan operasi yustisi merazia sejumlah kos-kosan di Kota Bogor, Minggu 30 Juli 2023. Hasilnya, sebanyak 18 pasangan bukan suami istri yang terciduk berada di kamar kos-kosan diberikan teguran dan dilakukan pembinaan.

"Dari pemeriksaan terhadap 36 kamar yang ditempati, didapati 10 pasangan yang belum menikah," terang Rizka.

Rizka melanjutkan, sementara di salah satu wisma di Kecamatan Bogor Barat, dari 53 kamar yang diperiksa petugas didapati delapan pasangan belum menikah dan dua waria.

"Dalam operasi gabungan Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor dan Satpol PP Kota Bogor yang berlangsung pukul 00.00 sampai 02.30 WIB itu juga dilakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba dan potensi kriminalitas lainnya," tuturnya.

Rizka menjelaskan, di kedua tempat tersebut, petugas tidak menemukan adanya narkotika dan psikotropika serta barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kemudian petugas juga mendata identitas penghuni kamar dan mengimbau agar tidak menggunakan barang narkotika dan psikotropika serta tidak melakukan praktik prostitusi.

"Terkait temuan pasangan bukan suami istri diserahkan pembinaannya kepada Satpol PP Kota Bogor," pungkasnya.***(Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto