Kejari Bogor Tetapkan Tersangka ASN Tebing Tinggi yang Juga Keponakan Sumardi

Aparatur Sipil Negara  (ASN) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara DAPH dijadikan tersangka oleh Seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait tersangka Sumardi

Kejari Bogor Tetapkan Tersangka ASN Tebing Tinggi yang Juga Keponakan Sumardi
DAPH seorang ASN Bukit Tinggi dijadikan tersangka terkait kasus korupsi Sumardi,

"Selanjutnya pada hari Sabtu, 28 Agustus 2022 Tersangka DAPH dijemput oleh istri Tersangka Sumardi di Pool Bus Damri menuju kerumah Tersangka Sumardi. Kemudian sekitae pukul 07.00 wib, saksi Dena (istri Tersangka Sumardi)  memberikan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 kepada tersangka DAPH untuk digunakan sebagai biaya akomodasi membawa mobil dari Bogor ke Medan sebesar Rp 2.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp 3.000.000,- untuk diserahkan kepada Tersangka Sumardi," tutur Agustian Sunaryo.

Ketika dalam perjalanan menuju ke Kota Medan di Jalan Tol Jambi-Palembang Tersangka DAPH dihubungi oleh Tersangka Sumardi via sms dengan memberikan kode, “208!”, yang mana kode tersebut merupakan kode rest area untuk Tersangka DAHP dan Tersangka Sumardi bertemu. 

"Bahwa saat direst area km 208 Tersangka DAPH memberikan uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dari istri Tersangka Sumardi lalu Tersangka DAPH bersama-sama dengan Tersangka S menuju kedaerah Kemuning Jambi karena Tersangka Sumardi akan membeli kebun sawit sehingga Tersangka DAHP mengarahkan ke daerah kemuning. lalu pada saat di daerah kemuning Jambi Tersangka DAPH memberikan kartu ATM nya untuk digunakan oleh Tersangka Sumardi selama berada di Pulau Sumatera," sambungnya.

Baca Juga : Mantap, Kota Bogor Punya 18 Kelurahan Tangguh Bencana 

Tersangka DAPH juga menyimpan mobil milik Tersangka Sumardi dirumahnya dan dengan sengaja mengganti plat mobil tersebut menjadi plat mobil medan yakni dari F 1111 M menjadi BK 1755 MP dengan tujuan agar mobil tersebut tidak diketahui sebagai milik Tersangka Sumardui dan Tersangka Sumardi dapat leluasa menggunakan mobil tersebut. 

"Kemudian pada tanggal 30 September 2022 Tersangka DAPH menemui Tersangka Sumardu didaerah Aek Kanopan Sumatera Utara, namun Tersangka DAPH dengan sengaja tidak melaporkan pertemuan dan keberadaan Tersangka Sumardi kepada Kejaksaan atau kepolisian setempat sehingga sejak proses penetapan tersangka Sumardu yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pihak Kejaksaan tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sumardi karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh Tersangka DAPH dan Tersangka DAPH juga membantu untuk mengamankan asset milik Tersangka Sumardi sehingga penyidik kesulitan untuk melakukan sita asset milik Tersangka Sumardi," papar Agustian.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka DAPH disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan supporting yang telah diberikan oleh pihak Satreskrim Polres Bogor dalam upaya pengungkapan perkara Obstruciton of Justice terhadap tersangka DAPH," tukas pria berkaca mata ini. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti