Kejari Kota Bogor Siap Berikan Fungsi Bantuan, Pertimbangan, dan Tindakan Hukum kepada Pemkot Bogor

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor Waito Wongateleng mengatakan, pihaknya meneken perpanjangan nota kesepakatan hukum dengan Pemkot Bogor.

Kejari Kota Bogor Siap Berikan Fungsi Bantuan, Pertimbangan, dan Tindakan Hukum kepada Pemkot Bogor
"Dalam UU Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, disebutkan beberapa fungsi kejaksaan di antaranya dibidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum, serta pertimbangan hukum. Dalam nota kesepahaman ini ada tiga fungsi Kejari Kota Bogor yang dijalankan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," kata Waito, Rabu 24 Mei 2023. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bogor Waito Wongateleng mengatakan, pihaknya meneken perpanjangan nota kesepakatan hukum dengan Pemkot Bogor.

"Dalam UU Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, disebutkan beberapa fungsi kejaksaan di antaranya dibidang perdata dan tata usaha negara, penegakan hukum, serta pertimbangan hukum. Dalam nota kesepahaman ini ada tiga fungsi Kejari Kota Bogor yang dijalankan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," kata Waito, Rabu 24 Mei 2023.

Waito melanjutkan, terhadap kegiatan yang sudah berjalan, pihaknya sangat berterimakasih kepada Wali Kota Bogor dan jajaran yang telah mempercayakan kegiatan strategisnya didampingi Kejari Kota Bogor. Ini suatu kebanggaan, diberikan kepercayaan mendampingi kegiatan di Kota Bogor.

Baca Juga : Lahan PSU Masih Diproses Sentul City, Fix! Pembangunan GOM Babakan Madang Dikerjakan Tahun Depan

"Kami juga sudah memberikan bantuan hukum, diantaranya penagihan pajak restoran dan lain-lain, ada  pertimbangan hukum yaitu pendampingan kegiatan Kota Bogor. Tindakan hukum belum ada, diartikan mana kala Pemkot Bogor/ instansi sesama plat merah berkonflik, kami hadir sebagai penengah," terang Waito.

Sedangkan, Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan slogan Bogor Berlari bukan suatu yang sederhana dan mudah. Sebab, meski mudah diucapkan namun sangat sulit untuk dilakukan. 

"Sering kali teman-teman itu disuruh lari, ketika terbentur persoalan ragu. Contohnya soal pasar, aset dan lainnya. Tidak mungkin berlari sendiri, perlu dukungan. Kami memerlukan dukungan dari Kejaksaan, untuk itu kami perlu sekali pertimbangan hukum dan pendampingan," paparnya.*** (rizki maluldi)

Baca Juga : Bima Minta Pembangunan Pasar Induk Jambu Dua Tepat Waktu, Plaza dan Pasar Bogor Tak Lagi Digunakan 


Editor : Doni Ramdhani