Kemenhub Ungkap Perjalanan Dinas Dominasi Pergerakan KA dan Penerbangan

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi.

Kemenhub Ungkap Perjalanan Dinas Dominasi Pergerakan KA dan Penerbangan
(Antara Foto)

INILAH, Jakarta- Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi.

Kepala Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Biro Perencanaan Kemenhub Djarot Tri Wardhono dalam seminar daring, Rabu, mengatakan perjalanan dinas itu bahkan mencapai 93 persen dari total perjalanan kereta api. Sementara di moda udara, perjalanan dinas mencapai 84 persen.

"Evaluasi kami atas SE 4/2020, perjalanan kereta itu 93 persen merupakan perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN maupun swasta. Begitu juga penerbangan udara, juga didominasi alasan kepentingan khusus, yaitu perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, swasta," katanya.

Baca Juga : Bahar bin Smith Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Djarot menjelaskan besarnya jumlah perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN dan swasta itu lantaran banyak pegawai dari berbagai sektor yang tertahan di daerah di mana mereka bertugas sementara.

"Misal, di daerah Sumatera Utara, ada kawan PLN yang memperbaiki pembangkit di sana. Mereka didatangkan dari Jakarta dan mereka tertahan di sana, akhirnya bisa pulang dengan SE ini," katanya.

Kasus lain, lanjut Djarot, yaitu para pekerja pertambangan yang kembali dari lokasi proyek yang kini mulai banyak yang tutup karena terdampak pandemi.

Baca Juga : KPK Turun Tangan Cek Bansos Covid-19 Tepat Sasaran

"Ada juga beberapa yang kerja di pertambangan yang relatif sudah mulai tutup. Dia tertahan oleh Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 dan dengan SE 4/2020 ini dan dengan persyaratan yang cukup ketat, mereka bisa kembali ke tempat asal," jelasnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat