Kemenhub Ungkap Perjalanan Dinas Dominasi Pergerakan KA dan Penerbangan

Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan evaluasi terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, perjalanan dinas lembaga pemerintah, BUMN, dan swasta mendominasi perjalanan kereta api dan penerbangan selama penerapan pembatasan transportasi.

Kemenhub Ungkap Perjalanan Dinas Dominasi Pergerakan KA dan Penerbangan
(Antara Foto)

Sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

Baca Juga : Walhi: Hidup di Era 'The New Normal' Tak Bisa Egois

Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini yakni TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, termasuk kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.

Pengecualian juga berlaku bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air. (antara)

Halaman :


Editor : Bsafaat