Kesal, Petani dan Warga Cimenyan Gebuki Preman Kampung Hingga Tewas

Satreskrim Polresta Bandung menciduk 12 orang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat di Kecamatan Cimenyan pada 18 Januari lalu. Penganiayaan yang dilakukan belasan orang warga ini dipicu ulah korban yang dianggap selalu meresahkan.

Kesal, Petani dan Warga Cimenyan Gebuki Preman Kampung Hingga Tewas
Foto: Dani R Nugraha

INILAH, Bandung - Satreskrim Polresta Bandung menciduk 12 orang pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat di Kecamatan Cimenyan pada 18 Januari lalu. Penganiayaan yang dilakukan belasan orang warga ini dipicu ulah korban yang dianggap selalu meresahkan.

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku yang sebagian besar petani sayuran di daerah itu terpaksa melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban. Dimana korban atas Asep meninggal dunia dan korban Ayi mengalami luka berat. Keduanya menjadi korban pengeroyokan belasan orang warga sekitar yang merasa terusik ulah keduannya selama tiga tahun terakhir ini.

"Telah terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan luka berat. Kedua korban ini dianggap selalu meresahkan. Sehingga muncul niat dari mereka untuk memberi 'pelajaran'. Namun, rupanya kebablasan hingga korban meninggal dunia dan luka berat," kata Hendra di Mapolres Bandung, Senin (25/1/2021).

Baca Juga : Banjir, Longsor, Pergerakan Tanah dan Angin Kencang Prioritas BPBD Kabupaten Bandung

Dia menuturkan, dalam kasus tersebut belasan orang warga ini memiliki peran masing masing. Yakni menghasut, mengajak, hingga mengumpulkan warga. Kemudian, belasan orang warga ini mendatangi warung tempat korban biasa ngopi lalu terjadilah penganiayaan tersebut.

"Masing-masing pelaku itu ada perannya dan ada satu orang pelaku yang masih di bawah umur. Para pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 170, 160 KUHP. Ancaman hukuman ini dilihat dari keterlibatan dan peran dari masing masing pelakunya,"ujarnya.

Hendra menyebutkan, alasan penganiayaan itu dikarenakan merasa kesal selalu diperas kedua korban itu. Dikarenakan sudah di luar kewajaran, mereka nekat melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga : Harga Daging Sapi Melejit, Pemotongan RPH Kota Bandung Menurun

"Sebenarnya tindakan para tersangka ini awalnya sudah benar yakni melaporkan perbuatan kedua terangka itu ke Polsek Cimenyan. Namun, sayangnya baru sekitar tiga hari lapor malah terjadi penganiayaan ini. Saya juga imbau kepada masyarakat ketika ada permasalahan seperti ini jangan main hakim sendiri tapi melapor kepada petugas," katanya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani