Keterwakilan Perempuan di Seleksi Bawaslu Jabar Kurang, Yusfitriadi Minta Anulir Hasil Tes Wawancara 

Pengamat politik dan kebijakan publik asal Kabupaten Bogor Yusfitriadi menyoroti keterwakilan perempuan untuk  menjadi calon anggora Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Keterwakilan Perempuan di Seleksi Bawaslu Jabar Kurang, Yusfitriadi Minta Anulir Hasil Tes Wawancara 
Dari jumlah 87 peserta perempuan, Yusfitriadi menyebutkan hasil seleksi Bawaslu sementara hanya tersisa 37 orang atau 14,5 persen.  Capaian itu jauh dari syarat peraturan perundang-undangan yang menyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik asal Kabupaten Bogor Yusfitriadi menyoroti keterwakilan perempuan untuk  menjadi calon anggora Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Dari jumlah 87 peserta perempuan, Yusfitriadi menyebutkan hasil seleksi Bawaslu sementara hanya tersisa 37 orang atau 14,5 persen.  Capaian itu jauh dari syarat peraturan perundang-undangan yang menyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Tim seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat sudah melewati test kesehatan dan wawancara yang merupakan tahap akhir yang menjadi kewenangan Tim Seleksi pada 31 Juli 2023. Hasilnya adalah dari jumlah 87 peserta keterwakilan perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos sekitar 14,6 % perempuan. 

Baca Juga : Warga Bogor Minta Kenang-kenangan ke Jokowi, Mulyadi: Kembangkan Lanud Atang Sendjaya menjadi Bandara Komersial

"Tentu saja hasil seleksi calon anggota Bawaslu ini jauh dari komitmen dalam melaksanakan berbagai peraturan-perundang-undangan, yang menyaratkan 30 % representasi kalangan perempuan. Selain itu,  kondisi ini sangat memprihatinkan bagi public, dimana Bawaslu inkonsisten dalam melaksanakan affirmasi action bagi kalangan perempuan," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Minggu 6 Agustus 2023.

Yusfitriadi menerangkan, kondisi ini sangat ironis dan menimbulkan banyak pertanyaan atas ketidak konsistenan Bawaslu dalam keberpihakannya terhadap kaum perempuan. 

"Pertama, kemana peraturan memperhatikan 30% Perempuan? Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal  92 ayat (11) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," terangnya.*** (reza zurifwan)

Baca Juga : Dua Wanita Cantik Ini Berhasil Gondol Rp2 Miliar Dengan Modus Arisan Online


Editor : Doni Ramdhani