Ketua KPK: Delapan Rambu Tak Boleh Dilanggar dalam Penanganan Covid-19

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa ada delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK: Delapan Rambu Tak Boleh Dilanggar dalam Penanganan Covid-19
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (antara)

INILAH, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa ada delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Di dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tidak boleh melanggar delapan rambu. Silakan melakukan program kegiatan apa saja yang penting tidak melanggar delapan rambu," kata Firli dalam webinar yang disiarkan akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Senin.

Pertama, kata Firli, tidak melakukan persekongkolan untuk korupsi.

Baca Juga : Gubernur DKI Anies Baswedan Bakal Perpanjang PSBB hingga Dua Pekan Mendatang

"Kedua, tidak menerima atau memperoleh imbalan dari beberapa anggaran program dikerjakan. Setelah dilakukan program tersebut ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," tuturnya.

Ketiga, ia menyatakan tidak boleh ada unsur penyuapan.

"Saya bilang tidak boleh ada unsur penyuapan supaya dapat pekerjaan dengan cara menyuap, baik sebelum mendapat pekerjaan maupun setelah melakukan pekerjaan atau setelah pekerjaan selesai," kata Firli.

Baca Juga : Kominfo Putus Akses 360 Konten Langgar Kekayaan Intelektual

Keempat, lanjut dia, tidak mengandung unsur gratifikasi.

Halaman :


Editor : suroprapanca