Ketua KPK: Delapan Rambu Tak Boleh Dilanggar dalam Penanganan Covid-19

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa ada delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ketua KPK: Delapan Rambu Tak Boleh Dilanggar dalam Penanganan Covid-19
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (antara)

"Kelima, tidak ada benturan kepentingan, keenam tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi, ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat, dan kedelapan kami sampaikan, jangan pernah ada pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Ia menegaskan jika delapan rambu tersebut dilanggar dan terjadi suatu tindak pidana maka lembaganya akan menindak tegas para pelakunya.

"Jadi, kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tersebut dan telah terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami juga tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Firli. (antara)

Baca Juga : Menpora Temui Kapolri Bahas Perizinan Kompetisi Olahraga

Halaman :


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.