KKP_Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Benur Rp3,9 Miliar ke Singapur

Benur senilai Rp3,9 miliar atau sebanyak 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan diselendupkan berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

KKP_Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Benur Rp3,9 Miliar ke Singapur
Benur senilai Rp3,9 miliar atau sebanyak 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) yang akan diselendupkan berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya.

Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses lepas liar di pantai Loka PSPL Serang Banten.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster. (Antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti