Komisi I Panggil Dua Dinas Soal Tempat Usaha Tak Berizin

Komisi I DPRD Kota Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (2/11). Pemanggilan tersebut menyusul maraknya tempat usaha tak berizin di Kota Bogor pasca pandemi Covid-19. 

Komisi I Panggil Dua Dinas Soal Tempat Usaha Tak Berizin
Komisi I DPRD Kota Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (2/11). Pemanggilan tersebut menyusul maraknya tempat usaha tak berizin di Kota Bogor pasca pandemi Covid-19. /Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (2/11). Pemanggilan tersebut menyusul maraknya tempat usaha tak berizin di Kota Bogor pasca pandemi Covid-19. 
Sejauh ini ada dua resto di Kota Bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan Bogor Barat.
"Rencananya kami akan memanggil dua dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut," ungkap Anggota Komisi I DPRD, Endah Purwanti kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Endah membeberkan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bogor.
"Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha," tuturnya.
Endah menjelaskan, dewan juga ingin mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (Perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan. 
"Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak cafe & resto Bajawa dan Mie Gacoan.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana