INILAHKORAN,
bogor - Komisi I
DPRD Kota
bogor akan melakukan pemanggilan terhadap
dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (2/11). Pemanggilan tersebut menyusul maraknya tempat usaha tak berizin di Kota
bogor pasca pandemi Covid-19.
Sejauh ini ada dua resto di Kota
bogor disinyalir belum mengantungi izin. Yakni, cafe dan resto Bajawa yang berdiri di atas lahan eks President Theatre, Kecamatan
bogor Tengah dan Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kecamatan
bogor Barat.
"Rencananya kami akan memanggil dua
dinas terkait untuk meminta klarifikasi soal polemik tersebut," ungkap Anggota Komisi I
DPRD, Endah Purwanti kepada wartawan pada Selasa (1/11/2022).
Endah membeberkan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran
DPRD ingin meminta informasi terkait bagaimana proses perizinan dan langkah pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota
bogor.
"Kami mau tahu bagaimana proses perizinan, dan sejauh ini apa saja yang sudah ditempuh oleh pengusaha," tuturnya.
Endah menjelaskan, dewan juga ingin mengetahui langkah pemerintah dalam penegakan peraturan daerah (Perda), terutama mengenai pendirian tempat usaha dan pembangunan.
"Langkah apa saja yang sudah ditempuh Satpol PP, sebab kabarnya sudah menerbitkan surat peringatan (SP) kepada dua bangunan tersebut," jelasnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak cafe & resto Bajawa dan Mie Gacoan.*** (Rizki Mauludi)