Komplotan Pakde Kelompok Pencuri Spesial Minimarket dan ATM  Berhasil Diringkus Polisi

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis mini market dan ATM di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu 21 Februari 2024.

Komplotan Pakde Kelompok Pencuri Spesial Minimarket dan ATM  Berhasil Diringkus Polisi
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis mini market dan ATM di wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Depok.

"Mereka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut berenam, pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berkumpul di daerah Kampung Pisang Karadenan, Kabupaten Bogor atas usulan PakDe dan disetujui oleh SS sepakat untuk melakukan pencurian tersebut di Alfamart Jalan Tumenggung Wiradiredja RT01/016, Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara," paparnya.

"Kemudian para pelaku berangkat ke TKP, setelah samai MT alias Komeng menurunkan PAKDE, BONCEL, D serta MM alias Tonggos. Setelah turun MT dan SS pergi ke warung sekitar 1 kilometer dari lokasi untuk menunggu, kemudian MM mengawasi area sekitar Alfamart. Setelah dirasa aman, PakDe, Boncel dan D melakukan aksi pembobolan Alfamart berikut ATM yang berada didalamnya, sekitar pukul 05.00 WIB aksi tersebut selesai. MT bersama SS kembali ke Alfamart untuk menjemput rekan-rekannya," tambah Bismo.

Bismo menegaskan, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya ada oksigen, tabung gas dan ada alat menjebol dinding seperti palu, linggis dan bor. Kepada tiga tersangka yang diamankan diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas.

Baca Juga : Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Terima Kabar Baik, Anggaran Banprov Jabar Sebesar ini Bakal Dibelanjakan Bus Listrik

"Karena kejadian 1 Februari 2024 dinihari, para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kami tegaskan, selain uang, kosmetik, rokok di Alfamart. Para tersangka jugabmengambil uang ATM yang ada di Alfamart tersebut," pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, para tersangka mereka mengaku telah melakukan aksi di Jabon, Rancabungur dan Depok. Dengan hasil keuntungan berupa uang tunai dari ATM dan rokok. Selama beraksi SS mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk biaya anak sekolah, membeli kambing dan bayar hutang.

"Sementara MT mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk memperbaiki rumah, membayar hutang, biaya hidup sehari-hari. Terakhir MM mendapat hasil uang diatas Rp18 juta untuk setiap TKP dan digunakan untuk membeli perhiasan istri, membayar hutang, dan biaya hidup sehari-hari. Para pelaku berkumpul di rumah MM untuk membagikan barang hasil curian mereka, kemudian pelaku pulang kerumah masing-masing," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Rektor UIKA Bogor Borong 4 Penghargaan Bergengsi dari LLDIKTI 

Halaman :


Editor : JakaPermana