Kontroversi, Hukum Orang Kafir Masuk ke Masjid

ULAMA berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid. Berikut di antaranya:

Kontroversi, Hukum Orang Kafir Masuk ke Masjid
Ilustrasi/Net

ULAMA berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid. Berikut di antaranya:

Pertama, orang kafir tidak boleh masuk masjid, baik masjid di tanah haram (Mekah) maupun masjid di luar tanah haram. Ini adalah pendapat imam Ahmad dalam salah satu riwayat beliau. Hanya saja, sebagian ulama hambali membolehkan jika ada maslahat untuk kepentingan masjid, seperti memperbaiki bangunan atau semacamnya. Al-Buhuti ulama madzhab hambali mengatakan, "Tidak boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid meskipun di selain tanah haram, sekalipun dengan izin orang muslim."

Berdasarkan firman Allah, yang artinya, "Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.." (QS. At-Taubah: 18).

Baca Juga : Jangan Heran Jika Manusia Mengecewakanmu

Yang boleh masuk masjid adalah orang kafir zimmi, termasuk muahid dan mustamin, ketika mereka dipekerjakan untuk memperbaiki masjid, karena ini untuk kemaslahatan masjid (Kasyful Qana, 6:265).

Di antara dalil mereka yang mengambil pendapat ini adalah riwayat bahwa Ali bin Abi Thalib ra pernah melihat ada orang majusi di dalam masjid ketika beliau sedang berkhutbah di atas mimbar. Kemudian Ali turun, dan memukulnya serta menyuruhnya keluar. Pendapat ini juga yang menjadi pendapat Umar bin Khatab ra. Karena jika orang muslim yang junub tidak boleh masuk masjid maka orang musyrik lebih layak dilarang masuk masjid (Mathalib Uli an-Nuha, 2/617).

Kedua, orang kafir boleh masuk masjid, jika diharapkan dia bisa masuk Islam dengan melihat aktivitas kaum muslimin di masjid atau mendengar ceramah. Ini pendapat Al-Qodhi Abu Yala ulama hambali . Dengan syarat, mendapat izin dari salah satu orang muslim. Keterangan beliau dinukil dalam Mathalib Ilin Nuha, "Boleh bagi orang kafir untuk masuk masjid dengan izin dari seorang muslim, jika diharapkan dia masuk Islam. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah kedatangan tamu dari Thaif, dan beliau menyuruh mereka untuk singgah di dalam masjid, dan mereka belum masuk islam."(Mathalib Uli an-Nuha, 2:617).

Baca Juga : Nabi Minta Lampu Dimatikan Ketika Tidur, Ada Apa?

Ketiga, larangan masuk masjid untuk orang kafir, hanya berlaku untuk Masjidil Haram dan bukan masjid lainnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafii, Ibnu Hazm, Al-Albani, Ibnu Utsaimin dan beberapa ulama lainnya. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini,

Halaman :


Editor : Bsafaat