Kontroversi, Hukum Orang Kafir Masuk ke Masjid

ULAMA berbeda pendapat tentang hukum orang kafir masuk masjid. Berikut di antaranya:

Kontroversi, Hukum Orang Kafir Masuk ke Masjid
Ilustrasi/Net

1. Firman Allah,

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 H)." (QS. At-Taubah: 28)

Al-Qurthubi menukil keterangan Imam Asy-Syafii yang mengatakan, "Ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk Masjidil Haram. Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya. Karena itu, Dia membolehkan orang yahudi atau nasrani masuk ke masjid-masjid lainnya" (Tafsir al-Qurthubi, 8:105).

Baca Juga : Yuk Sadarkan Diri dengan Ingat Kematian!

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Hazm, dalam Al-Muhalla beliau mengatakan, "Allah mengkhususkan hukum untuk Masjidil Haram, karena itu tidak boleh diberlakukan untuk masjid yang lain tanpa dalil" (al-Muhalla, 3:162).

2. Praktik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Diantaranya, keterangan Abu Hurairah, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus beberapa penunggang kuda ke arah Nejd, tiba-tiba utusan itu kembali dengan membawa tawanan yang bernama Tsumamah bin Utsal, pemimpin suku daerah Yamamah. Merekapun mengikatnya di salah satu tembok Masjid Nabawi. Kemudian Nabi saw mendekati Tsumamah, lalu beliau memerintahkan, "Lepaskan Tsumamah." Kemudian Tsumamah menuju kebun kurma dekat masjid, beliau mandi lalu masuk masjid, dan menyatakan masuk Islam dengan bersyahadat. Laa ilaaha illallaah muhammadur Rasulullah." (HR. Bukhari 2422 dan Muslim 1764).

Insya Allah inilah pendapat yang lebih kuat, berdasarkan praktek makna teks ayat dan praktek Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Al-Khatib Asy-Syarbini mengatakan, "Terdapat riwayat yang sahih, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan orang kafir ke dalam masjid beliau, dan itu terjadi setelah turun surat At-Taubah, surat ini turun di tahun 9 hijriyah. Sementara beliau menerima banyak tamu pada tahun 10 hijriyah, dan diantara mereka ada orang nasrani Najran. Dan mereka suku pertama yang terkena kewajiban jizyah. Nabi saw menyuruh mereka singgah di dalam masjid, dan beliau juga berdebat dengan mereka tentang Al-Masih dan yang lainnya." (Mughni al-Muhtaj, 6:68).


Editor : Bsafaat