Korlantas Polri Bakal Pangkas Birokrasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Korlantas Polri ingin memangkas birokrasi pada pelayanan Samsat, guna memudahkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan.

Korlantas Polri Bakal Pangkas Birokrasi Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan
Hal itu disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat rapat koordinasi pembinaan Samsat tingkat nasional di Trans Hotel Bandung, Kamis 11 Januari 2024. Adapun saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan terobosan baru dalam hal teknis pembayaran pajak kendaraan. (ilustrasi/dok)

Selain itu, rakor tersebut juga menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas. Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau BBN 2 akan dihapuskan yang selama ini dirasa memberatkan pemilik kendaraan.

“Kita juga mengusulkan ke pemda, untuk menghapuskan BBN 2, pajak kendaraan untuk balik nama yang selama ini ada. Ini mengakibatkan tingkat kepatuhan masyarakat menjadi menurun, karena dia harus mengeluarkan cost ketika membeli kendaraan second,” ungkapnya.

Kemudian, pembaruan data jumlah kendaraan di Indonesia akan dilakukan dengan cara mengusulkan penghapusan pajak progressif bagi pemilik kendaraan. Usulan ini dicetuskan karena menurut Irjen Aan, banyak kendaraan di Indonesia yang tidak sesuai dengan data si pemiliknya.

Baca Juga : Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan : 430 Ribu Knalpot Bising Disita

“Disamping tingkat kepatuhan menurun, data kita kurang valid. Kita juga menyarankan untuk pajak progresif, ini awalnya cukup baik kebijakannya, namun pada pelaksanaannya, implementasinya yang tadinya ingin mengurangi jumlah kendaraan di kita, ternyata ini tidak berdampak ke situ. Dampaknya malah kepada ada penggunaan identitas orang lain, atau menggunakan nama perusahaan, sehingga tingkat kepatuhan kemudian data yang ada di kita menjadi tidak akurat,” katanya.

Ditempat yang sama Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan. Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya masih belum optimal.

“Dari hasil evaluasi, memang kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak tahun 2022 cuma 39 persen. Jadi ada dua yang perlu diketahui, yang kita harapkan adalah kesadaran masyarakat dan juga kepatuhan masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Dari tahun 2022 sampai kemarin, naik signifikan dari 39 persen ke 51 persen. Masih ada 49 persen masyarakat belum patuh, ini yang masih kami kejar,” sambung dia. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani