Korupsi Citra Satelit Bisa Timbulkan Bencana Alam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terjadinya dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Korupsi Citra Satelit Bisa Timbulkan Bencana Alam
istimewa

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan terjadinya dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah," kata Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Baca Juga : Drakor Tayang Februari, "Vincenzo" hingga "Sisyphus: The Myth"

Menurut Alex, sudah sepatutnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air, kata Alex, malah rusak akibat pertambangan dan permukiman.

"Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana. Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) pada Senin (25/1/2021).

Baca Juga : "June & Kopi", Film Persahabatan Manusia dan Hewan Tayang di Netflix

Lima hari sebelumnya, Rabu (20/2021), KPK telah lebih dulu menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kapusfatekgan pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis sebagai tersangka.

Halaman :


Editor : JakaPermana