Korupsi PT DI: Dirutnya Dituntut 5 Tahun, Bawahannya 8 Tahun

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indoensia (DI) Budi Santoso dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK hukuman penjara selama lima tahun. Sementara, mantan Direktur Keuangan PT DI Irzal Rinaldi dituntut hukuman lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Korupsi PT DI: Dirutnya Dituntut 5 Tahun, Bawahannya 8 Tahun
Foto: Ahmad Sayuti

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya akan menjakukan nota pembelaan. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Ariawan Agustiartono menyatakan bahwa terdakwa satu Budi Santoso sebagai Dirut PT DI dan terdakwa dua Irzal Rinaldi sebagai kepala divisi pemasaran PT DI dan Asdir Hubungan Pemerintahan, yang melakukan atau turut serta melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI.

”Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi,” katanya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran.

Baca Juga : Konvoi Meresahkan Masyarakat, Belasan Remaja Diamankan Polisi

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Aero Struktur PT DI Budiman Saleh (tersangka), Kepala Divisi Pemsaran dan Penjualan PT DI Arie Wibowo, Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, serta Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) Didi Laksamana. 

Perbuatan para terdakwa dilakukan dari tahun 2008 sampai November 2016. Yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Padahal, lanjut Ariawan, semua itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp202 miliar dan US$8,6 juta sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ahmad Sayuti)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani