Kota Bandung Mulai Gulirkan Vaksin Gotong Royong

Pemerintah pusat baru saja meluncurkan program vaksin gotong toyong. Vaksinasi itu merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Kota Bandung Mulai Gulirkan Vaksin Gotong Royong
Foto: Yogo Triastopo

Dia mengungkapkan, program vaksin gotong royong memang berbeda dari yang diberikan pemerintah. Termasuk target sasarannya pun ditujukan bagi perusahaan yang dinilai mampu untuk membiayai keperluan vaksinasi, sekaligus bisa mempercepat pemberian vaksin karena menghimpun orang dalam jumlah banyak.

Karenanya, dia menyebutkan untuk pembelian vaksin gotong royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan vaksin Gotong Royong.

“Karena ini membuka ruang untuk pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya heard immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini,” ujarnya. 

Baca Juga : Serang Kanit, Panglima Berandalan Bermotor Ditembus Timah Panas

Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir harga untuk vaksin gotong royong melambung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.

“Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi,” jelasnya. 

Dia menyebut, pemberian vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi Beijing Institute of Biological Product Co Ltd.

Masyarakat atau perusahaan diakuinya tidak perlu khawatir sebab keamanan vaksin Sinopharm ini sudah diuji baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Editor : Doni Ramdhani