KPK Berikan Penyuluhan Antikorupsi di Lapas Sukamiskin Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Lapas Sukamiskin Bandung. Kedatangan KPK, dalam rangka memberikan penyuluhan antikorupsi untuk para warga binaan asimilasi di Lapas tersebut.

KPK Berikan Penyuluhan Antikorupsi di Lapas Sukamiskin Bandung
istimewa

"Terakhir, tidak pernah ada kesempatan yang tertutup buat seluruh anak bangsa sejauh kita memiliki harapan, seketika kita berada di suatu tempat yang mungkin paling rendah, kita harus yakin suatu saat kita akan berada di tempat tinggi dan mulia, itu harapan," tutur Firli.

Lebih lanjut, Firli juga menambahkan, masyarakat dapat kembali menerima warga binaan yang rampung menjalani pidana. Jangan sampai, ada labeling disematkan sebab bakal membuat mereka kesulitan untuk beradaptasi dan bersosialisasi kembali di lingkungannya.

"Dan kita berharap ke masyarakat, seketika kita kembali ke masyarakat maka masyarakat mau menerima sesungguhnya kita dan tidak ada lagi labeling," tandasnya.

Baca Juga : Oded Siapkan Sanksi Bagi ASN Yang Mudik Lebaran 2021

Ditemui usai acara, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, mereka yang mengikuti kegiatan itu dipastikan merupakan warga binaan yang mengikuti asimilasi, bakal asimilasi atau akan bebas.

"Mereka warga binaan yang menjalkani asimilasi, mau asimilasi‎ dan akan bebas. Jadi enggak dipilih-pilih kenapa si A dan B tidak ada, kan dibatasi juga karena lagi pandemi," ucap Elly.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhard Silitonga menjelaskan, para warga binaan yang mengikuti penyuluhan sudah mendapatkan keterangan mau bekerja sama. Menurutnya, kegiatan penyuluhan itu baik bagi warga binaan agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Tadi ada pertanyaan itu, jadi warga binaan yang sudah mendapatkan keterangan‎ bekerja sama, inilah jadi dia yang sekarang ini. Jadi yang lain tidak ada, tidak ada keterangan yang bersangkutan dapat bekerja sama sehingga tidak ikut dalam kegiatan ini. Saya kira itu," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani