KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos Wilayah Jabodetabek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos Wilayah Jabodetabek
Tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta dipanggil untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Sedangkan saksi Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Baca Juga : Fit and Proper Test Dewas BPJS, Netty Aher : Harus Figur yang  Berintegritas, Inovatif dan Pro-rakyat

Sebelumnya saksi Nuzulia yang juga broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos Tahun Anggaran 2020 tersebut pernah diperiksa pada 28 Desember 2020.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Baca Juga : BIG: Tata Permukiman Kabupaten Bogor Antisipasi Potensi Bencana

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Halaman :


Editor : suroprapanca