KPK Sebut Nilai Survei Penilaian Integritas Kabupaten Bandung Masih di Bawah Rata-rata Nasional

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan nilai survei penilaian integritas Kabupaten Bandung hingga saat ini masih di bawah nilai rata-rata nasional.

KPK Sebut Nilai Survei Penilaian Integritas Kabupaten Bandung Masih di Bawah Rata-rata Nasional
Wawan menjelaskan, sebagai indikator antikorupsi pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota itu bisa dilihat dari nilai survei penilaian integritas yang menjadi dasar KPK. Saat ini, nilai survei penilaian integritas Kabupaten Bandung ada di sekitar angka 64 pada 2021, kemudian pada 2022 terdapat peningkatan menjadi 67. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan nilai survei penilaian integritas Kabupaten Bandung hingga saat ini masih di bawah nilai rata-rata nasional.

Wawan menjelaskan, sebagai indikator antikorupsi pemerintahan daerah tingkat kabupaten/kota itu bisa dilihat dari nilai survei penilaian integritas yang menjadi dasar KPK. Saat ini, nilai survei penilaian integritas Kabupaten Bandung ada di sekitar angka 64 pada 2021, kemudian pada 2022 terdapat peningkatan menjadi 67.

"Boleh bangga karena ada peningkatan nilainya. Tapi, nilai survei penilaian integritas Kabupaten Bandung ini masih di bawah rata-rata nasional di angka 71,94. Artinya, masih ada beberapa catatan yang masih harus diperbaiki dan ditingkatkan Pemkab Bandung. Minimal nilainya bisa sama dengan rata-rata nasional, lebih bagus lagi kalau bisa di atas rata-rata nasional," kata Wawan usai Sosialisasi Penguatan Antikorupsi KPK di Soreang, Senin 24 Juli 2023.  

Wawan menjelaskan, ada beberapa indikator yang dinilai dari survei penilaian integritas (SPI). Antara lain pegawai pemkab yang melayani masyarakat, dan masyarakat sendiri yang menilai bagaimana atas pelayanan dari pemkab. Indikator lainnya adalah penilaian dari para pengamat atau para ahli yang kredibel atas kinerja dari Pemkab. 

"Masyarakat dan ASN yang diminta penilaian oleh KPK juga harus obyektif, artinya jangan dibagus-bagusin penilaiannya biar angka SPI nya naik. Karena dari penilaian masyarakat dan ASN itu kita bisa melihat potret dari Pemkab Bandung sendiri misalnya," ujarnya.

Wawan juga menyoroti regulasi yang dibuat pemerintahan daerah agar jangan sampai mengarah ke conflict of interest atau mengarah ke indikasi korupsi.

"Jika ada indikasi mengarah ke korupsi, kita akan berupaya cegah sampai kita hentikan regulasinya atau kalau bisa diubah regulasinya. Kalau di tingkat daerah, nanti Inspekturnya yang bisa mengawal regulasi agar jangan sampai terjadi atau mengarah ke indikasi korupsi," katanya.

Wawan juga berharap ada peran serta masyarakat yang dapat membantu KPK dalam rangka pencegahan korupsi, selain tiga pendekatan yang dilakukan KPK sendiri antara lain, pendidikan, pencegahan maupun penindakan. Karena dalam ketiga pendekatan tersebut, jelas Wawan, KPK juga tidak bisa bekerja sendiri. 

"Nah melalui pendidikan korupsi hari ini kami datang ke sini atas undangan dari Pak Bupati, untuk mengajak masyarakat berperan serta dalam rangka pencegahan korupsi. Minimal dari diri mereka sendiri aja dulu untuk mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi," ujarnya.

Wawan menyebutkan, nilai-nilai antikorupsi yang bisa diimplentasikan oleh diri sendiri tersebut antara lain dengan bersikap jujur, mandiri, tanggung jawab, berani dan sederhana, serta peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

"Nilai-nilai antikorupsi itu bisa diterapkan kepada diri sendiri, baru bisa mengajak orang lain. Harapannya kalau nilai-nilai antikorupsi itu sudah bisa diterapkan dengan baik di Kabupaten Bandung, Insyaallah tidak akan ada korupsi lagi ke depannya," katanya.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani