Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung Ngadu ke Pemkot Bandung 

Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung mengajukan audensi sekaligus menyerahkan surat tuntutan para pedagang kepada Pemkot Bandung.

Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung Ngadu ke Pemkot Bandung 
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung Kurnia mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas kian memprihatinkannya Pasar Baru Trade Center saat ini, termasuk berpotensi menimbulkan persoalan baru. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung mengajukan audensi sekaligus menyerahkan surat tuntutan para pedagang kepada Pemkot Bandung.

Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung Kurnia mengatakan, kondisi tersebut tidak lepas kian memprihatinkannya Pasar Baru Trade Center saat ini, termasuk berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Pascapandemi Covid-19, hampir semua pedagang Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung mengalami kebangkrutan dan sebagian sudah gulung tikar. Kondisi ini diperparah oleh pihak pemenang lelang," kata Kurnia di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga : Bukan untuk Memuluskan Proyek Bandung Smart City, Ada Tujuan Lain Yana Mulyana Diajak Jalan-jalan Ke Thailand

Perihal memperpanjang hak guna pakai toko dituturkannya merupakan salah satu diantara tuntutan para pedagang. Para pedagang pun, meminta Pemkot Bandung sebagai pemangku kebijakan mendengar persoalan.

"Kedua adalah pemutihan sisa tunggakan tagihan service charge yang terdampak Pandemi selama pengelolaan oleh Perumda Pasar Juara. Dan ketiga adalah mengevaluasi pengelolaan oleh PT DAM Sawarga Maniloka Jaya," ucapnya.

Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung pun, ditambahkan Kurnia akan melakukan aksi lanjutan apabila surat permohonan audensi yang dilayangkan hari ini Senin 24 Juli tidak direspons Pemkot Bandung selama 14 hari ke depan.

Baca Juga : SP Tiga Turun, Pengambilalihan Lahan Kebun Binatang Bandung Segera Dilakukan Pemkot Bandung 

"Kita akan mengambil langkah apabila 14 hari sejak tanggal surat ini tidak ada jawaban, maka kita akan akan mengambil langkah aksi damai. Kita juga akan melakukan class action ke Pengadilan Negeri Bandung untuk memperjuangkannya," ujar dia.*** (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani