KPU Jabar Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar

Pasca melalui serangkaian tahapan, KPU Jabar akhirnya menetapkan 1.849 calon anggota legislatif (Caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Jabar pada Pemilu 2024 mendatang.

KPU Jabar Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menuturkan, total dari 1.849 DCT yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Jabar tersebut terbagi pada 1.191 Caleg laki-laki dan 658 Caleg perempuan. Dimana mereka telah dipastikan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pileg pada 14 Februari 2024 mendatang. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pasca melalui serangkaian tahapan, KPU Jabar akhirnya menetapkan 1.849 calon anggota legislatif (Caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Jabar pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia menuturkan, total dari 1.849 DCT yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Jabar tersebut terbagi pada 1.191 Caleg laki-laki dan 658 Caleg perempuan. Dimana mereka telah dipastikan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pileg pada 14 Februari 2024 mendatang.

Jumlah tersebut diakuinya berkurang lima orang dari jumlah daftar calon sementara (DCS) sebelumnya yang mencapai 1.854 orang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Jabar. Pengurangan ini karena ada satu bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus partai politiknya dan tiga bakal calon dari Partai Garuda yang tidak memenuhi persyaratan pada verifikasi administrasi. Sedangkan, untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sambung Hedi, ada 54 orang yang ditetapkan untuk berkontestasi di Pemilu 2024 kelak.

Baca Juga : Bermalam di Kampung Adat Legok Kiara Ciwidey, Ketua IIPG Jabar Bakar Semangati Murid Sekolah Alam Bagea Baca Banyak Buku

“Terdiri dari calon DPD laki-laki 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan,” kata Hedi usai rapat penetapan DCT di Kota Bandung baru-baru ini.

Lebih lanjut Hedi melanjutkan, usai penetapan DCT ini diharapkan para caleg dan partai politik dapat mengikuti peraturan. Termasuk tidak melakukan kampanye, sebelum jadwalnya yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selain itu, dia juga meminta kepada seluruh partai politik untuk menyiapkan tim kampanye dan sesegera mungkin menyerahkan nama kepada KPU, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Baca Juga : Akselerasi Kompetensi ASN, Pemprov Rilis Jabar CorpU Talent

“Selama masa kampanye, kami titip untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoajs, isu SARA, politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada. Apabila ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.*** (yuliantono)


Editor : Doni Ramdhani