Kuasa Hukum Bayi Tertukar di Bogor Tuntut Perdata dan Pidana RS Sentosa

Usai gagal dalam  proses musyawarah, kuasa hukum bayi tertukar di Bogor baik keluarga SM-T maupun DP-H akan melaporkan RS Sentosa ke pihak kepolisian atau Polres Bogor.

Kuasa Hukum Bayi Tertukar di Bogor Tuntut Perdata dan Pidana RS Sentosa
"Kami akan memperkarakan RS Sentosa dengan tuntutan perdata maupun pidana, dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," kata kuasa hukum bayi tertukar di Bogor pasangan SM-T Rusdy Ridho kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Usai gagal dalam  proses musyawarah, kuasa hukum bayi tertukar di Bogor baik keluarga SM-T maupun DP-H akan melaporkan RS Sentosa ke pihak kepolisian atau Polres Bogor.

Tak hanya persidangan pidana, pemilik RS Sentosa yang berlokasi di Jalan Raya Parung, Desa Pondok Udik, Kemang, itu juga diperkarakan berlanjut ke persidangan perdata oleh keluarga bayi tertukar di Bogor.

"Kami akan memperkarakan RS Sentosa dengan tuntutan perdata maupun pidana, dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," kata kuasa hukum bayi tertukar di Bogor pasangan SM-T Rusdy Ridho kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2023.

Baca Juga : Dimanjakan Berbagai Fasilitas, Masyarakat Borong Hunian Parkville Sentul City

Rusdy Ridho menuturkan, terkait tuntutan perdata dalam hal ini besar kerugian akan dibuka saat persidangan perdata.

"Nanti akan diketahui dalam gugatan perdata kami, kami dari pihak korban bayi yang tertukar ini kalau dinilai kerugiannya, itu sangat tak ternilai karena ada hak bayi, anak atau orang tua yang hilang selama setahun lebih akibat kelalaian dari pihak Rumah Sakit Sentosa," tutur Rusdy Ridho.

Sementara itu, Kuasa hukum pasangan DP-H  Binsar Aritonang menambahkan berharap tuntutan perdata dan pidana ini bisa menjadi pembelajaran, baik untuk RS Sentosa, rumah sakit lainnya, tenaga kesehatan dan orang tua.

Baca Juga : Terdakwa Mustofa Kamil Dituntut Pidana Penjara  7 tahun 6 bulan dan Bayar Ganti Rugi Rp 2,5 miliar

"Kami sebelumnya menolak restorative justice berupa bertanggung jawab akan kesehatan dan pendidikan anak klien kami agar mereka ke depannya lebih bertanggungjawab, dan tuntutan perdata dan pidana ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, terutama Rumah Sakit Sentosa," tambah Binsar Aritonang.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani