Kuasa Hukum Iryanto Makin Opitimis Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sebabnya

Dinalara Butar-Butar selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto optimis jelang agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat, (23/4) lusa.

Kuasa Hukum Iryanto Makin Opitimis Jelang Pembacaan Vonis, Ini Sebabnya
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor- Dinalara Butar-Butar selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto optimis jelang agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat, (23/4) lusa.

Hal itu karena, terbitnya sanksi teguran tertulis dari Propam Polda Jawa Barat kepada mantan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP BC karena dianggap melanggar prosedur operasi tertangkap tangan (OTT) terhadap kliennya.

"Dalam sidang Propam Polda Jawa Barat pekan kemarin, AKP BC mantan Kasat Reskrim Polres Bogor mendapatkan teguran tertulis karena dianggap melanggar prosedur dalam OTT klien kami pada Rabu, (1/3) tahun lalu. Dengan fakta itu maka kami pun semakin optimis klien kami bisa bebas murni," kata Dinalara kepada wartawan, Senin, (19/4).

Baca Juga : Bima Resmi Hentikan Operasional RS Lapangan 

Ibu empat orang anak ini menerangkan selain Mantan Kasat Reskrim Polres Bogor, jajaran Kanit dan juga anggota yang terkibat OTT bakal di sidang oleh Propam Polda Jawa Barat.

"Walaupun  yang disidang Propam Polda Jawa Barat kemarin perihal penyitaan uang pribadi hasil pengembalian hutang Kepala BPBD Kabupaten Bogor Yani Hassan ke Iryanto, tetapi Propam berjanji akan mensidang perkara dugaan pelanggaran OTT lainnya dimana ada penjebakan karena dalam OTT Iryanto yang memberikan suap ialah warga binaan atau narapidana kasus perkara penggelapan uang setelah majelis hakim PN Tipikor mengumumkan vonis kepada terdakwa Iryanto," terangnya.

Dinalara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) ini menuturkan dalam keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda, SH. MH ahli hukum pidana daei Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta menyebutkan bahwa dalam pasal 12 huruf A Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) harusnya ada  pemberi dan penerima suap sedangkan kasus Iryanto yang diperkarakan hanya tersangka penerima suap hingga dianggap kurang lengkap

Baca Juga : Antisipasi Antrean Vaksin Lansia, Bima Panggil Halodoc untuk Evaluasi

"Dalam pasal 12 huruf A kata saksi ahli pidana  Chairul Huda harus ada kesepamahaman antara penyuap dan penerima suap lalu terjadilah kasus penyuapan, penyuap dan perima suap juga harus menjadi tersangka hingga saya lihat dakwaan tersebut belum cukup atau kurang lengkap hingga bisa dikataan yang terjadi pada OTT ialah baru percobaan penyuapan," tutur Dinalara.

Halaman :


Editor : Bsafaat