Kuasa Hukum Rahmat Effendi Ingin Kliennya Dihadirkan di Persidangan

Mantan Walikota Bekasi, yang juga terdakwa kasus suap, Rahmat Effendi, pinta hakim, agar dirinya dihadirkan secara langsung, dalam persidangan.

Kuasa Hukum Rahmat Effendi Ingin Kliennya Dihadirkan di Persidangan
ilustrasi sidang/istimewa


INILAHKORAN, Bandung - Mantan Walikota Bekasi, yang juga terdakwa kasus suap, Rahmat Effendi, pinta hakim, agar dirinya dihadirkan secara langsung, dalam persidangan.

Hal itu disampaikan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung pada Rabu (10/8/2022).

"Memohon kepada majelis hakim, untuk menghadirkan terdakwa untuk kelancaran menyimak keterangan saksi,” ujarnya.

Hakim pun mempertanyakan kesiapan Jaksa, untuk menghadirkan terdakwa. Pada kesempatan tersebut jaksa KPK Siswhandono mengatakan prosedur untuk menghadirkan terdakwa di persidangan sangat panjang prosesnya.

Pasalnya, terdakwa harus menjalani tes COVID-19. Selain itu, terdakwa juga harus dikarantina lebih dahulu. Atas dasar jaksa tersebut, hakim meminta terdakwa menjalani sidang seperti saat ini sambil melihat adanya kemungkinan menghadirkan secara langsung.

Sementara itu, saksi untuk terdakwa Bunyamin di kasus yang sama dengan Rahmat, menyebutkan Bunyamin pernah menyuruhnya menagih uang kepada Usman untuk melancarkan pembelian lahan sesuai panlok. Akan tetapi Bunyamin membantahnya.

“Saya tidak pernah memerintahkan Usman menagih kepada Mahmud,” bantah Bunyamin.

Bunyamin mengatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk memberikan atau meminta uang sebesar Rp200 juta. Ia membantah pernyataan saksi. Tapi saksi menolak mengubah kesaksiannya.

Agenda persidangan berikutnya akan digelar pada 24 Agustus 2022 dengan menghadirkan saksi-saksi dari penasihat hukum. Bahkan penasihat hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi ahli. 


Editor : JakaPermana