Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Suap Ade Yasin, Seperti Apa?

Kuasa hukum terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakni Dinalara Dermawaty Butar Butar mengungkapkan pada sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, enam saksi yang dihadirkan Dinas PUPR tidak berkaitan dengan kliennya.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru Soal Kasus Suap Ade Yasin, Seperti Apa?
Kuasa hukum terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakni Dinalara Dermawaty Butar Butar mengungkapkan pada sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021/INILAH-Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakni Dinalara Dermawaty Butar Butar mengungkapkan pada sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, enam saksi yang dihadirkan Dinas PUPR tidak berkaitan dengan kliennya.

Namun, dari keterangan para saksi yang dihadirkan, Dina mendapatkan fakta-fakta baru. Seperti soal adanya pemerasan yang dilakukan oleh anggota BPK Jabar.

"Kita dapati fakta baru bahwa orang-orang yang memberikan uang itu patut diduga mereka merasa diperas (oleh anggota BPK)," ujarnya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/8/2022).

Dugaan pemerasan oleh anggota BPK pun semakin kuat. Pasalnya, ada beberapa orang di SKPD yang sampai mengeluarkan uang dari kantong pribadinya.

"Kebenaran ini harus dibuka karena patut diduga adalah pemerasan terhadap SKPD atau kepada orang yang memberikan uang, itu kita dengarkan keenam orang saksi tadi, karena mereka sampai menggunakan uang pribadi dan mereka memberikan itu dengan keadaan berat hati, itu kuncinya," katanya.

Dina pun mengatakan, beberapa saksi yang dihadirkan menyebutkan staf-staf di PUPR Pemkab Bogor, ikut merasakan kegelisahan tersebut hingga akhirnya urunan mengumpulkan sejumlah uang. 

"Coba bayangkan dari UPT-UPT mereka patungan sejuta, sejuta, sejuta sudah kaya kaleng," katanya. Diminta hari ini Rp 100 juta mereka kumpulin, minta Rp 15 juta mereka kumpulin, minta Rp 50 juta mereka kumpulin," katanya.

Seperti diketahui Enam pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa eks Bupati Bogor, Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/8/2022).

Mereka yang dihadirkan yakni Kepala Dinas Soebiantoro alias Bibin, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantra Lenggana.

Kemudian, Kepala Seksi Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha, serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) R Nur Cahya. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana